Senin, 17 September 2007

Membayar Zakat Lewat LMI Via Weblog Achedy

Kalau anda berkunjung ke blog ini sampai penghujung Ramadhan 1428 H nanti, kita akan disuguhi bebuah iklan layanan yang cukup mencolok. Iklan layanan untuk membayar ZISWAF (zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf).

Ramadhan kali ini saya memang menjadi salah satu panitia Zakat LMI yang bertugas mensosialisasikan kewajiban berzakat, mensosialisasikan budaya untuk berinfaq, dan menerima pembayaran ZISWAF. ZISWAF merupakan penggerak roda dakwah dan sosial yang sangat penting. Saat ini beberapa penanganan terhadap Yatim Piatu, pemberdayaan dan batuan terhadap orang miskin lebih banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga zakat. Oleh sebab itu menjadi kewajiban kita untuk membantu Lembaga Zakat untuk menggerakkan roda dakwah dan sosial. Meskipun kita selalu akan memilih Lembaga Zakat terpercaya untuk menjalankan amanah kita.

Karena amanah itu, saya menggunakan beberapa cara selain melakukan "direct selling". Salah satunya adalah dengan memanfaatkan blog ini untuk menjaring para Muzakki. Meski belum tahu sejauh mana efektifitasnya, namun saya tetap melakukannya juga. Saya seharian penuh merancang konten yang akan saya tampilkan untuk memberikan gambaran tentang Zakat, termasuk formulir penghitungan otomatis yang menggunakan ketetapan harga dari LMI, serta petunjuuk pembayarannya melalui blog ini. Untuk mengetahuinya, anda bisa mengakses halaman ini. Meskipun saya buat sederhana, namun secara isi saya kira sudah sangat mudah dipahami.

Alasan lain menggunakan sarana internet ini antara lain karena dalam seminggu ini (17 September s/d 23 September) saya memberikan training di Sumenep, sehingga saya tidak bisa melakukan direct selling. Namun dengan blog ini saya masih bisa mengelolanya. Siapa tahu ada Muzakki yang tertarik untuk menyalurkan ZISWAFnya lewat LMI.

Berikut ini keterangan Ahmad Mudzoffar Jufri, MA via konsultasi di konsultasisyariah.net tentang keuntungan membayar ZIS Lewat Lembaga zakat.

Beberapa keuntungan berzakat melalui lembaga zakat antara lain sebagai berikut.


  • Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem ideal pengelolaan zakat dalam Islam. Karena dibawah naungan sistem pemerintahan Islam, zakat dikelola secara kelembagaan formal dari negara dan bersifat kolektif (bukan perorangan).

  • Membayar zakat melalui lembaga lebih praktis dan mudah, sehingga dia akan selalu bersemangat menunaikannya dan terjauhkan dari kemalasan membayar zakat seandainya dia harus menyerahkannya sendiri kepada para mustahiq. Sedemikian praktis dan mudahnya, dia bahkan bisa tinggal men-transfer zakatnya atau menunggu petugas untuk mengambilnya.

  • Dengan berzakat melalui lembaga, muzakki akan sangat diuntungkan dengan mendapatkan ilmu dan penjelasan tentang hukum-hukum zakat, termasuk akan dibantu dalam menghitung zakatnya sehingga terhindar dari kesalahan.

  • Dengan berzakat melalui lembaga, muzakki lebih bisa terhindar dari kemungkinan salah sasaran dalam mengalokasikan zakatnya.

  • Dengan berzakat melalui lembaga, daya guna dan nilai kemanfaatan zakat akan lebih besar ketika zakat teralokasikan secara lebih tepat menurut skala prioritas, dan ini akan meninggikan pahala yang akan diterima.

  • Dengan berzakat melalui lembaga, insya Allah muzakki akan lebih mampu menjaga hati dan keikhlasannya dibandingkan ketika membayarkan zakatnya secara langsung kepada mustahiq dimana ketika itu muzakki akan lebih besar kemungkinannya merasa dirinya lebih tinggi atau lebih baik.

  • Dengan berzakat melalui lembaga, seorang muzakki berarti telah turut serta memperkuat lembaga dana sosial Islam yang merupakan salah satu unsur pengokoh kondisi perekonomian ummat saat ini.

  • Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat bagi yang telah berzakat sekaligus memberikan keteladanan dan dorongan bagi yang belum sadar zakat diantara kaum muslimin.

  • Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional, hal mana tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan.

1 komentar:

  1. ??????? ???????!!! ?? ????? ??????? ????? ?????????? ????? ?????????? ?????! ????? ?????????? ??? ??????????.

    BalasHapus

Artikel mungkin sudah tidak up to date, karena perkembangan jaman. Lihat tanggal posting sebelum berkomentar. Komentar pada artikel yg usianya diatas satu tahun tidak kami tanggapi lagi. Terimakasih :)