Tanpa sengaja ketika saya melirik tread diskusi di detik.com, ada dua judul yang menarik perhatian saya, dan secara kebetulan kedua topik itu letaknya amat berdekatan. Yang satu adalah rancangan undang-undang untuk memidanakan nikah siri sedangkan yang satunya lagi rencana pengenaan pajak bagi PSK di Batam.
Kalau dibaca satu-satu mungkin punya alur logika sendiri-sendiri, namun ketika disandingkan maka menjadi hal yang layak bahas. Ini serupa dengan Guyonan Syekh Abdul Halim Mahmud dan Syekh Yusuf Qardhawi soal Poligami.
Dengan membandingkannya kita dapat menarik kesimpulan bahwa PSK dan berzina menjadi perbuatan halalan thoyiban yang bahkan dapat menghasilkan tambahan pendapatan daerah sedangkan nikah siri haram sehingga pelakunya harus dipenjara. Dengan menggunakan dasar logika itu maka seandainya ada orang nikah siri kemudian ditangkap, pilihan enaknya adalah mengaku sedang berzina atas dasar suka sama suka maka sudah aman. Agak aneh dalam logika orang waras, namun begitulah realitasnya.
Meski demikian, soal nikah siri sendiri saya sudah tidak setuju sejak tahun 2006 yang lalu. Pertama, nikah itu bukan untuk disembunyikan, namun anjurannya untuk diumumkan. Kedua, aturan untuk mencatatkan pernikahan di KUA tidak bertentangan dengan aturan agama, justru menguatkan. Wong mencatatkan itu soal gampang. Kalau mencatatkan saja tidak mau, maka pertanyaannya, apa yang sedang disembunyikannya ?
Mohon maaf bagi anda pelaku nikah siri yang membaca tulisan ini, mudah2an anda segera sadar :p