Jumat, 19 Februari 2010

Dari Soal Nikah Sampai Soal PSK

test.jpg

Tanpa sengaja ketika saya melirik tread diskusi di detik.com, ada dua judul yang menarik perhatian saya, dan secara kebetulan kedua topik itu letaknya amat berdekatan. Yang satu adalah rancangan undang-undang untuk memidanakan nikah siri sedangkan yang satunya lagi rencana pengenaan pajak bagi PSK di Batam.

Kalau dibaca satu-satu mungkin punya alur logika sendiri-sendiri, namun ketika disandingkan maka menjadi hal yang layak bahas. Ini serupa dengan Guyonan Syekh Abdul Halim Mahmud dan Syekh Yusuf Qardhawi soal Poligami.

Dengan membandingkannya kita dapat menarik kesimpulan bahwa PSK dan berzina menjadi perbuatan halalan thoyiban yang bahkan dapat menghasilkan tambahan pendapatan daerah sedangkan nikah siri haram sehingga pelakunya harus dipenjara. Dengan menggunakan dasar logika itu maka seandainya ada orang nikah siri kemudian ditangkap, pilihan enaknya adalah mengaku sedang berzina atas dasar suka sama suka maka sudah aman. Agak aneh dalam logika orang waras, namun begitulah realitasnya.

Meski demikian, soal nikah siri sendiri saya sudah tidak setuju sejak tahun 2006 yang lalu. Pertama, nikah itu bukan untuk disembunyikan, namun anjurannya untuk diumumkan. Kedua, aturan untuk mencatatkan pernikahan di KUA tidak bertentangan dengan aturan agama, justru menguatkan. Wong mencatatkan itu soal gampang. Kalau mencatatkan saja tidak mau, maka pertanyaannya, apa yang sedang disembunyikannya ?

Mohon maaf bagi anda pelaku nikah siri yang membaca tulisan ini, mudah2an anda segera sadar :p

7 komentar:

  1. Definisi siri disini apa dulu? Apa karena tidak terdaftar di KUA lalu sebuah pernikahan yang sah secara syariah langsung disebut nikah siri? Sejak kapan rukun nikah ditambah-tambahi dengan harus terdaftar?

    Aparat dan penegak hukum thagut memang gemar sekali mengutak-atik syariat yang sudah sempurna, ditambahi dan dikurangi. Yang haram dijadikan halal, yang halal dipersulit pelaksanaannya.

    Biaya nikah di KUA mulai dari Rp 300rb. Uang ini untuk apa sih? Jika dalam Islam, harta berpindah untuk jual beli, apa sih yang dibeli dari KUA ini? Apakah pernikahan sekarang adalah transaksi jual beli, KUA menjual surat nikah dengan harga sekian dan sekian? Mestinya juga namanya bukan KUA lagi, ganti saja jadi KUN (Kantor Urusan Nikah), karena memang hanya urusan itu yang sekarang diatur disana, sedangakan urusan agama lainnya tidak pernah ditangani disana.

    BalasHapus
  2. @Donny : Ini bukan soal syariah, ini soal administratif dan perlindungan hukum. Kecuali kalau sampeyan hidup di jaman dulu mungkin tak ada masalah.

    Kalau soal 300.000,- yang nikah siri kebanyakan bukan orang gak punya uang, coba bos lihat di tv-tv itu :)

    BalasHapus
  3. Sepakat dengan cak edy. Memang pendaftaran ke KUA bukan salah satu syarat sah atau rukun dalam menikah. Namun dengan mendaftarkan ke KUA maka akan mendapat pengakuan secara kuat bagi seluruh pihak. Ingat selain hablum minallah kita juga harus menjaga hablum minnannas. Itu juga akan lebih menghormati hak istri agar lebih terjamin pernikahannya. Wallahu a'lam.

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum,
    Dukung Nikah Siri Hindari Perzinahan, Dukung Group Facebook ini, agar Negara tidak makin masuk mengatur syariat Agama Islam :

    http://www.facebook.com/group.php?gid=313924487198

    Daftar menjadi anggota group dengan mengklik link diatas, dan diskusikan hal tersebut bersama saudara-saudara seiman.Dan sebarkan Group Dukung Nikah Siri Hindari Perzinahan kepada saudara-saudara kita.

    Salam Hormat

    BalasHapus
  5. @fotounik. Apa mas foto unik gak baca posting saya ? Menurutku "Group Dukung Nikah Siri Hindari Perzinahan" ganti saja dengan "Group Dukung Nikah Siri Hindari Perzinahan "

    BalasHapus
  6. Salam Mas Achedy,
    Terimakasih sudah ijinkan saya post comment disini. Saya secara umum setuju dengan yang Mas tulis, hanya saja, RUU atau UU yang dibuat pemerintah dan masuk terlalu jauh dan mengatur syariat beragama itulah yang harus dihindari.

    Salam Sahabat

    BalasHapus
  7. @fotounik Menurut saya tidak masalah negara mencampuri syariat asal untuk kebaikan. Dalam banyak hal syariah butuh peran negara mas. Contoh konkritnya Perbankan Syariah, Pegadaian Syariah, UU Sukuk, UU Wakaf, ini semua contoh peran negara. Ini soal implementasi mas, bukan soal konsepsi.

    Hukum yg ada di negara kita itu kebanyakan peninggalan Belanda. Menurut saya seandainya kita bisa memasukkan unsur2 syariah ke dalam hukum positif Nasional.

    Mungkin bisa baca http://bit.ly/61ivoE untuk bahan pengayaan.

    Senang berdiskusi dengan anda ...

    BalasHapus

Artikel mungkin sudah tidak up to date, karena perkembangan jaman. Lihat tanggal posting sebelum berkomentar. Komentar pada artikel yg usianya diatas satu tahun tidak kami tanggapi lagi. Terimakasih :)