Seandainya semua orang menterjemahkan aturan kampanye sekarang seperti yang dilakukan Panwas bahwa seorang yang ingin ikut kampanye harus meninggalkan anaknya di rumah, betapa sulitnya. Lebih sulit lagi jika dia seorang kader partai yang tidak mempunyai pembantu, sementara itu jika dititipkan ke orang lain belum tentu si anak mau kan ? Faktanya, dalam semua kampanye terbuka fenomena anak ikut kampanye tidak bisa dielakkan. Dan karena sudah menjadi keumuman, maka aturan itu hanya menjadi sebuah peraturan saja.
Kemarin malam iseng-iseng buka facebook, dan ada komentar menarik dari pak Jimly, mantan ketua MK, mengenai keterlibatan anak-anak dalam kampanye pemilu. Ada komentar menarik dari beliau :Banyak yg ributkan soal keterlibatan anak2 dlm kegiatan kampanye. Menurut sdr apa yg salah dg kterlibatan anak2? Yg dianggap melanggar UU bukanlah keterlibatan anak2 sebagai massa pengunjung, melainkan dilibatkannya anak2 oleh panitia dan caleg utk menarik massa dg menjadikannya sbg alat/bahan/objek kampanye spt di panggung dll. Itulah yg dilarang, bukan asal kelihatan ada anak langsung harus dianggap tabu.Seandainya orang-orang yang terlibat dalam membuat UU berfikir sebagaimana pak Jimly, maka peraturan itu tidak akan menyulitkan. Makanya pilih wakil rakyat sekualitas pak Jimly, agar DPR dipenuhi oleh orang-orang cerdas. Anda tidak memilih, berarti anda membiarkan orang katro jadi anggota DPR.