Selasa, 04 September 2007

Alternatif Cara Menjual VCD : Boleh Mengkopi

Jika kita membeli VCD ada DVD cerita atau lagu anak, pada pembukaan mesti tertulis "Dilarang menyalin tanpa izin ..." dan seterusnya. Sebenarnya larangan itu hanya berlaku bagi orang yang memiliki sensitifitas moral. Yang tidak, dengan berbagai pembenaran, akan melakukan pengkopian. Toh menyalin sebuah VCD merupakan pekerjaan yang super gampang, tidak seperti saat media rekam masih berbentuk kaset. Tentang persoalan hukum, saya rasa hukum sangat jarang menjangkau ke rumah-rumah, kecuali anda menggandakannya untuk anda jual kembali. Soal dosa ? itu kembali lagi ke moralitas kan ?

Pembenaran-pembenaran itu seperti, saya menyalinnya karena kebetulan tetangga punya dan isinya bagus untuk pendidikan anak-anak saya, sedangkan kalau membelinya harus ke Surabaya dulu, habis berapa ongkos untuk kesana ?. Ada lagi, siapa yang mencuri, lha wong saya nggak ngambil barang dia kok, barang dia kan tetap utuh. Hanya menyalin, bukan mengambil.

Pembenaran-pembenaran seperti ini sama seperti anda menggunakan Sistem Operasi Windows bajakan, seperti argumen, salah sendiri kenapa mahal ? Tapi perangkat lunak masih mempunyai sisi sekuritas, sedangkan VCD paling hanya berupa stiker yang tak terlalu berkaitan dengan sekuritas.

Ini adalah persoalan digital, yang kontennya bisa dipindah dengan mudah ke piringan CD lain, dalam hitungan menit. Soal kualitas, bisa dibilang sama dengan aslinya. Jadi jika persoalannya sebatas persoalan moral, mengapa pembuat VCD tidak membuat ketentuan yang sifatnya moral juga ? Sehingga anda ngomong bahwa anda jualan konten bukan fisik CD nya.

Kalau boleh berandai-andai, seandainya saya produsen VCD, saya akan mengganti warningnya dengan, "Diperbolehkan menyalin isi VCD ini dengan syarat mengganti biaya produksi sebesar 40.000,- ke nomor rekening .... untuk setiap salinan CD ". Mungkin tidak dengan kata seperti itu, namun intinya seperti itu. Selain bisa memotong jalur distribusi, siapa hal seperti ini bisa menjadi alternatif cara menjual VCD.

6 komentar:

  1. ufff..... repot kalau mengikuti hak cipta.... apa-apa mahal... tapi kalau ga mengikuti, ditangkap polisi... mengikuti, ya alasannya sama kayak yang achedy tulis diatas itu, mahal lah, jauh lah dll... serba refot emang...

    sebenernya bisa saja sih dibuat mudah.. caranya dengan memaksa diri sendiri untuk tunduk pada hukum. mangan ora mangan sing penting taat hukum :)

    BalasHapus
  2. Sebenernya jual aja dengan harga murah... misalnya bajakan 5 rebu jual aja yang asli 7500 :0 maunya..

    BalasHapus
  3. Pembajakan = berasal dari kata : pem - bajak - an. Bajak = mengerjakan lahan (sawah prend) + pem-an, berarti : mengerjakan sawah. E bener nggak ya... bodo.... dech. Yang penting itu .... Bagaimana dengan anda, seharusnya semua produsen punya semboyan kayak Indosiar "MEMANG UNTUK ANDA" alias: kasih-kasih aja

    BalasHapus
  4. Soal bajak-membajak (tapi bukan sawah lho ...) memang dari dulu jadi persoalan yang gak selesai2, mas archedy. Peran dari aparat, penyuluhan dari para pejabat yang kompeten thd soal ini memang dibutuhkan. Kerjasama yang gak setengah2 dan gak berhenti ditengah jalan dari para artis, produser dan aparat dalam menanganinya akan sangat membantu. Kalau hanya dengan aksi razia seperti yang selama ini kita lihat, saya kira gak akan menyelesaikan masalah. Betul?

    BalasHapus
  5. Dirk g. sanggenafa5 Okt 2007, 09.34.00

    Sebenarnya setiap orang (individu) yang akan melakukan pembajakan (duplikasi) terhadap VCD/DVD hasil karya orang lain seharusnya malu. karena itu merupakan tindakan rasa bangga karena mencuri karya orang lain tanpa perlawanan. dan kehadapan banyak orang dia (pembajak) berteriak ... aku yang bikin... setiap orang indonesia harus sadar melalukan yang terbaik dengan tidak mencuri seperti itu. Tumbuhkan rasa heran terhadap kerya anak bangsa tidak perlu duhukum dengan cara yang tidak masuk akal.... dasar pemalas berpikir...

    BalasHapus
  6. Katanya tidak boleh dibajak kok di bebas berkeliaran di internet.
    Jika semua dipatenkan gmn
    Wong Para Nabi saja punya ilmu malah diberikan pada semua orang tidak dipungut biaya. Kalau aku pikir karena sifat materialistis itulah maunya apa2 dimonopoli tidak boleh ditiru. Bisa menyanyi ilmunya karyanya dari mana BOS kan dari orang to, lain. Bok semu guru Ilmunya dipatenka

    BalasHapus

Artikel mungkin sudah tidak up to date, karena perkembangan jaman. Lihat tanggal posting sebelum berkomentar. Komentar pada artikel yg usianya diatas satu tahun tidak kami tanggapi lagi. Terimakasih :)