Senin, 09 Juni 2014

Belajar Fiqih Ibadah Lagi

Dalam sejarah pengembaraan saya dalam belajar ilmu-ilmu agama, yang paling jarang saya perdalam adalah soal Fiqih Ibadah, kecuali hal-hal pokok sebagai bekal dalam ibadah harian. Pertama, jarang ada kajian yang membahas tentang Fiqih Ibadah, kedua Fiqih Ibadah termasuk kajian Fiqih dengan banyak pendapat, menyangkut sah dan tidak sah. Sehingga jarang orang berani masuk ke wilayah itu. Merasa belum cukup ilmu.

Di lain sisi, Fiqih Ibadah adalah hal yang sangat penting, karena salah satu sokoguru dalam beragama adalah ibadah. Tak ada agama tanpa ibadah. Betapapun banyak perbedaan, itu adalah khazanah ilmu yang harus tetap dipelajari.

Beberapa waktu lalu saya kena batunya, para jamaah menginginkan bahwa materi yang dibawakan bukan melulu motivasi dan tausiyah - soalnya ini yg enak, gak ada sah dan tidak sahnya hehe - namun sesekali diminta membawakan Fiqih Ibadah sebagai bekal beribadah setiap hari.

Lalu saya mulai mencari-cari kira-kira buku apa yang saya jadikan rujukan, mengingat banyaknya variasi dalam Fiqih Ibadah. Fiqih ibadah saya sesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat sekitar yang bermadzab Syafii dengan berbagai Pesantren di dalamnya. Akhirnya saya putuskan untuk membeli kitab terjemah Fathul Mu'in 3 jilid seharga sekitar 90-an ribu. Saya pesan dari sebuah toko kitab online di Malang. Fathul Mu'in adalah salah satu kitab yang menjadi referensi pesantren-pesantren salafiyah dalam kajian Fiqih Ibadah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel mungkin sudah tidak up to date, karena perkembangan jaman. Lihat tanggal posting sebelum berkomentar. Komentar pada artikel yg usianya diatas satu tahun tidak kami tanggapi lagi. Terimakasih :)