Rabu, 04 Oktober 2006

Tentang Zakat Itu

Ramadhan kali ini saya menjadi relawan lagi bagi Lembaga Manajemen Infaq (LMI), dengan tugas mengenalkan budaya zakat, dan sebagai marketing kepada orang untuk berzakat. Khusus untuk saya, ini adalah pekerjaan rutin yang saya lakukan setiap bulan Ramadhan, dan saya tidak mengambil keuntungan material dari pekerjaan saya ini, karena saya hanya ingin melihat Lembaga manajemen Infaq ini menjadi lebih besar, dan bisa berkiprah lebih banyak dalam perberdayaan masyarakat.

Untuk pekerjaan ini, saya dibekali buku panduan zakat, dan kuitansi resmi LMI. Untuk anda yang berada di wilayah Surabaya, saya mungkin bisa mendatangi rumah anda.

Pembayaran zakat fitrah di LMI dibatasi per tanggal 10 Oktober karena menyangkut distribusi yang harus sudah selesai sebelum Sholat Idul Fitri, sedangkan zakal Maal lebih fleksibel.

Selain zakat, anda bisa juga menjadi donatur tetap bulanan, atau yang lain.

Anda bisa menghubungi saya di


Nama : Edy Santoso
Email : [email protected]
YM! : achedy
HP : 085649067242


SEKILAS LMI



LMI singkatan dari Lembaga Manajemen Infaq yang berdiri tahun 1995 sebagai Lembaga Amil Zakat Propinsi Jawa Timur No 451/1702/032/2005.

Ruko Taman Intan Nginden :
Jl, Inginden Intan Raya 12 Surabaya
Tlp. 031 599 8484 Fax. 031 592 0299
www.lmi-amilzakat.com



PANDUAN SINGKAT ZAKAT



PENGERTIAN ZAKT INFAQ DAN SHODAQAH

Secara bahasa zakat berarti tumbuh, bersih, berkembangdan berkah; Sedangkan secara syari ialah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada yang berhak sesuai yang telah ditetapkan oleh kaidah agama, dengan demikian zakat hukumnya wajib.

Sedangkan Infaq artinya membelanjakan atau membiayai. Infaq hanya berkaitan dengan harta atau hanya dalam bentuk materi saja. Hkumnya ada yang wajib (termasuk zakat dan nadzar), dan ada yang sunah.

Adapun shadaqah secara bahasa (shodaqo) artinya benar. Kalau infaq hanya berupa materi, maka shodaqah bisa berupa materi atau immateri.

MANFAAT

Sarana Pembersih Jiwa QS 9:103, 70:24-25
Realisasi Kepedulian Sosial QS 9:71
Sarana Untuk Meraih Pertolongan Allah QS 22:39-40
Ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah
Salah Satu Rukun Islam

ZAKAT FITRAH
Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim atas nama dirinya dan yang dibawah tanggungjawabnya (istri, anak, pembantu) pada setiap hari idul Fitri, jika pada dirinya ada kelebihan makanann untuk hari tersebut dan malamnya. Adapun jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah bahan makanan pokok sejumlah satu sho (dikonversi ke beras sekitar 2.5 kg beras) untuk setiap jiwa.


ZAKAT MAAL

Zakat Maal adalah zakat atas harta yang harus dikeluarkan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagaimana pada tabel penghitungan seperti yang ada di bawah,









































































































































HARTA   NISHAB   BESAR CATATAN  
Emas   85 gram *]   2,5 %   Setelah 1 th  
Perak   595 gram 2,5 % Setelah 1 th  
Perniagaan**   senilai 85 gram emas   2,5 %   Setelah 1 th  
Ternak Unta 5 s/d 9   1 kambing   
  10 s/d 14   2 kambing  
  15 s/d 19 3 kambing    
Sapi   30 s/d 39   1 sapi Umur 1 thn  
  40 s/d 59   1 sapi   Umur 2 thn  
  60 s/d 69   2 sapi   Umur 1 thn
  70 s/d 79   2 sapi   Umur 1& 2 th  
kambing 40 s/d 120   1 kambing    
  121 s/d 200 2 kambing    
  201 s/d 399 3 kambing    
  400 s/d 499   4 kambing    
Tanaman   Senilai 653 kg bahan makanan pokok   5 % (irigasi) tiap panen
    10 % (nonirigasi)   tiap panen
Tambang   Senilai 85 g emas   2,5 %   tiap dapat  
Harta Temuan Tanpa nishob   20 %   tiap temuan  
Profesi *** Senilai 85 g emas   2,5 % Setelah 1 th  
Saham   Senilai 85 g emas   2,5 %   Setelah 1 th Saham + laba  
Benda-benda produktif   Senilai 653 kg bahan makanan pokok   5 % atau 10 %   Dari hasil saja  
Catatan
*] 85 gr bila kadar emas 24 karat dan 96 gr bila kadar emas 22    karat
**] Nishob = nilai seluruh barang yang ada - hutang + laba
***] Ada pendapat yang mengqiyaskan ke nishob tanaman


CONTOH PENGHITUNGAN



ZAKAT PERNIAGAAN

Ahmad memiliki usaha dagang dengan kekayaan satu tahun sebagai berikut :
Barang dagangan yang ada (belum laku) : Rp. 20.000.000,-
Keuntungan bersih setahun : Rp. 5.000.000,-
Total dengan asumsi tidak punya hutang dan seluruh kebutuhan pokok telah terpenuhi Rp. 25.000.000,-
Karena jumlah tersebut telah memenuhio nishab (85gr * Rp.150.000,-) (asumsi) = Rp 12.750.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan Rp. 25.000.000,- X 2.5% = Rp. 625.000,- (per tahun)

ZAKAT PENGHASILAN DAN PROFESI

Zaki memiliki gaji bersih (setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok) Rp 3.000.000,-
Ada dua macam untuk menghitung zakat dari penghasilan zaki.

a. Qiyas Pada Emas
Jumlah total gaji zaki selama setahun Rp. 26.000.000,-. Karena jumlah tersebut telah memenuhi nishob(86 gram emas)maka zakat yang harus dikeluarkan Rp. 26.000.000,- X 2.5% = Rp. 650.000,-

b. Qiyash pada hasil tanaman
Gaji bersih Zaki Rp.3.000.000,- karena gaji tersebut telah mencapai satu nishob (653 kg beras X Rp. 4.000,-(asumsi) = 2.612.000 ), maka zakat yang harus dikeluarkan Rp. 3.000.000,- X 2.5% = Rp. 75.000,- per bulan.

4 komentar:

  1. Mau tanya mas... minimal GAJI berapa kita wajib zakat maal? karena saya masih bingung. Terima kasih

    BalasHapus
  2. Begini mas Jauhari, banyak perbedaan pendapat para ulama tentang penghitungan Zakat Profesi, namun menurut saya, salah satu pendapat yang digunakan oleh LMI adalah yang paling mudah digunakan, yaitu Zakat Profesi dikeluarkan setiap bulan (waktu menerima gaji) apabila jumlah gaji bersih (dikurangi pengeluaran pokok) mencapai satu nishob. Satu nishob jika diqiaskan dengan tanaman maka gaji harus setara dengan 5 Mud atau 653 kg beras. Jika dirupiahkan dengan asumsi harga beras perkilo Rp.4000,- maka 653 kg beras X Rp. 4.000,-(asumsi) = Rp. 2.612.000,-

    Jadi jika dalam sebulan kita memperoleh gaji bersih lebih dari atau sama dengan Rp. 2.612.000,- maka harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji kita.

    Ada pula, ulama yang lebih hati-hati yang berpendapat bahwa nishab zakat itu dihitung dari penghasilan kotor perbulan. Jadi jika gaji kotor kita lebih dari atau sama dengan Rp. 2.612.000,-, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilan kita.

    Menurut hemat saya, jika penghasilan kita kurang dari senishob, tidak ada salahnya mengeluarkan 2,5% dari penghasilan kita untuk infaq, karena 2,5% dari gaji itu tidaklah besar. Sebagai contoh jika seseorang mempunyai gaji Rp. 2.000.000/bulan, maka ia hanya mengeluarkan infaq Rp.50.000,- perbulan saja. Ini bermanfaat untuk melatih kita berzakat, atau membagi rizqi kita kepada orang lain.

    BalasHapus
  3. Assalamu'alaiku wr. wb.
    Blog-nya mas Edy memang luar biasa! Kita bisa banyak dapat manfat dari artikel-artikel yang ada.

    Semoga Ramadhan tahun ini mas Edy masih berkenan jadi relawan di lembaga kami.

    Wassalam
    Sigit Prasetya
    Executive Director Lembaga Manajemen Infaq (LMI)

    BalasHapus

Artikel mungkin sudah tidak up to date, karena perkembangan jaman. Lihat tanggal posting sebelum berkomentar. Komentar pada artikel yg usianya diatas satu tahun tidak kami tanggapi lagi. Terimakasih :)