Kamis, 28 September 2006

Panduan Praktis Amaliyah Ramadhan

Sekarang adalah bulan Ramadhan, tidak mengapa meskipun sudah terlambat, saya copy pastekan panduan praktis amaliyah Ramadhan. Mudah-mudahan ada manfaatnya. Selamat berpuasa...

Bagi umat Islam, Ramadhan bukan sekedar salah satu nama bulan Qomariyah, tapi dia memiliki makna tersendiri. Ramadhan bagi seorang muslim adalah rihlah dari kehidupan materialistis kepada kehidupan ruhiyah, dari kehidupan yang penuh dengan berbagai masalah keduniaan menuju kehidupan yang penuh tazkiyatun nafs (pembersihan jiwa) dan riyadhotur ruhiyah (olah rohani). Kehidupan yang penuh dengan amal taqarrub kepada Allah, mulai dari tilawah Al-Quran, menahan syahwat dengan shiyam, sujud dalam qiyamul lail, ber’itikaf di masjid, dan lain-lain. Semua ini dalam rangka merealisasikan inti ajaran dan hikmah puasa Ramadhan yaitu: agar kalian menjadi orang yang bertaqwa, Allah Swt berfirman: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa (QS 2:183).

Ramadhan juga merupakan bulan latihan bagi peningkatan kualitas pribadi seorang muslim. Hal itu terlihat pada esensi puasa yakni agar manusia selalu dapat meningkatkan nilainya di hadapan Allah SWT dengan bertaqwa, disamping melaksanakan amaliyah-amaliyah positif yang ada pada bulan Ramadhan. Diantara amaliyah-amaliyah Ramadhan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw --baik itu amaliyah ibadah maupun amaliyah ijtima’iyah-- adalah sebagai berikut :

1.Shiyam (puasa)

Amaliyah terpenting pada bulan Ramadhan tentu saja adalah shiyam (puasa), sebagaimana termaktub dalam firman Allah pada QS. 2:183-187. Diantara amaliyah shiyam Ramadhan yang diajarkan oleh Rasulullah adalah :

a.Berwawasan yang benar tentang puasa dengan mengetahui dan menjaga rambu-rambunya.

Puasa bukanlah sekedar tidak makan dan tidak minum, tapi ada rambu-tambu kehidupan yang harus ditaati sehingga puasa itu menjadi sarana tarbiyyah (pendidikan) menuju kehidupan yang bertaqwa kepada Allah Swt. Puasa seperti inilah yang bisa menghapus dosa seorang muslim, Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengetahui rambu-rambunya dan memperhatikan apa yang semestinya diperhatikan, maka hal itu akan menjadi pelebur dosa-dosa yang pernah dilakukan sebelumnya” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi).

b.Tidak meninggalkan shiyam, walaupun sehari, dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang mesti ditunaikan, tanpa uzur syar’I (halangan yang bisa dibenarkan menurut syari’at), maka seorang muslim tidak boleh meninggalkan puasa. Ini merupakan dosa yang sangat besar sehingga tidak bisa ditebus meskipun seseorang berpuasa sepanjang masa, Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa tidak puasa pada bulan Ramadhan sekalipun sehari tanpa alasan rukhshoh atau sakit, hal itu (merupakan dosa besar) yang tidak bisa ditebus bahkan seandainya ia berpuasa selama hidup” (HR.At-Turmudzi).

c.Menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi atau bahkan menggugurkan nilai shiyam.

Puasa merupakan pendidikan untuk menahan diri dari hal-hal yang tidak benar, bila hal itu tidak bisa ditinggalkan, maka tidak ada nilai atau paling tidak berkurang nilai ibadah seseorang, Rasulullah SAW pernah bersabda: “Bukanlah (hakikat) shiyam itu sekedar meninggalkan makan dan minum, melainkan meninggalkan pekerti sia-sia (tak ternilai) dan kata-kata bohong” (HR.Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah). Rasulullah juga pernah bersabda bahwa : “Barangsiapa yang selama berpuasa tidak juga meninggalkan kata-kata bohong bahkan mempraktekkannya, maka tidak ada nilainya bagi Allah apa yang ia sangkakan sebagai puasa, yaitu sekedar meninggalkan makan dan minum” (HR.Bukhori dan Muslim).

d.Bersungguh-sungguh melakukan shiyam dengan menepati aturan-aturannya.

Ibadah puasa merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kesungguhan sehingga apa yang menjadi ketentuannya bila dipatuhi, Rasulullah SAW bersabda: ”Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan sepenuh iman dan kesungguhan, maka akan diampunkanlah dosa-dosa yang pernah dilakukan.” (HR. Bukhori, Muslim dan Abu Daud).

e.Bersahur.

Bagi orang yang hendak berpuasa, disunnahkan untuk makan sahur pada saat sebelum tiba waktu subuh (fajar), sahur merupakan makanan yang berkah (Al-ghoda’ al-mubarok). Dalam hal ini Rasulullah pernah bersabda bahwa :”Makanan sahur semuanya bernilai berkah, maka jangan Anda tinggalkan, sekalipun hanya dengan seteguk air. Allah dan para Malaikat mengucapkan salam kepada orang-orang yang makan sahur” (HR. Ahmad).

f.Ifthor.

Ketika waktu maghrib telah tiba, yakni saat matahari telah terbenam, maka saat itulah waktu berbuka sehingga sangat ditekankan kepada orang yang berpuasa untuk segera berbuka puasa. Rasulullah pernah menyampaikan bahwa salah satu indikasi kebaikan umat manakala mereka mengikuti sunnah dengan mendahulukan ifthor dan mengakhirkan sahur. Sabda Rasulullah Saw: “Sesungguhnya termasuk hamba Allah yang paling dicintai oleh-Nya ialah mereka yang bersegera berbuka puasa” (HR. Ahmad dan Tirmidzi). Bahkan beliau mendahulukan ifthor walaupun hanya dengan ruthob (kurma mengkal), atau tamr (kurma) atau air saja (HR. Abu Daud dan Ahmad).

g.Berdoa.

Sesudah menyelesaikan ibadah puasa dengan berifthor, Rasulullah SAW sebagaimana yang beliau lakukan sesudah menyelesaikan suatu ibadah, dan sebagai wujud syukur kepada Allah, beliau membaca do’a sebagai berikut:

عن انس قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال : بسم الله اللهم لك صمت وعلى
رزقك أفطر ت. وزاد ابن عباس وقال : فتقبل مني إنك انت السميع العليم. وعن ابن عمر
قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا افطر قال : ذهب الظمأ وابتلـت العروق وثبت
الاجر إنشاء الله

Rasulullah bahkan mensyariatkan agar orang-orang yang berpuasa banyak memanjatkan do’a, sebab do’a mereka akan dikabulkan oleh Allah. Dalam hal ini beliau pernah bersabda bahwa : “Ada tiga kelompok manusia yang do’anya tidak ditolak oleh Allah. Yang pertama ialah do’a orang-orang yang berpuasa sehingga mereka berbuka” (HR.Ahmad dan Turmudzi).

2.Tilawah (membaca) Al-Quran

Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Quran (QS.2:185). Pada bulan ini malaikat Jibril pernah turun dan menderas Al-Quran dengan Rasulullah SAW (HR.Bukhari). Maka tidak aneh jika Rasulullah SAW lebih sering membacanya pada bulan Ramadhan. Iman Az-Zuhri pernah berkata :”Apabila datang Ramadhan maka kegiatan utama kita (selain shiyam) ialah membaca Al-Quran”. Hal ini tentu saja dilakukan dengan tetap memperhatikan tajwid dan esensi dasar diturunkannya Al-Quran untuk ditadabburi, dipahami, dan diamalkan (QS.Shod: 29).

3.Ith’am Ath-Tho’am (memberikan makanan dan shadaqah lainnya)

Salah satu amaliyah Ramadhan Rasulullah ialah memberikan ifthor (santapan berbuka puasa) kepada orang-orang yang berpuasa. Seperti sabda beliau: “Barangsiapa yang memberi ifthor kepada orang-orang yang berpuasa, maka ia mendapat pahala senilai pahala orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut” (HR. Turmudzi dan An-Nasa’I).

Memberikan makan dan sedekah selama bulan Ramadhan ini bukan hanya untuk keperluan ifthor melainkan juga untuk segala kebajikan. Rasulullah yang dikenal dermawan dan penuh peduli terhadap nasib umat, pada bulan Ramadhan kedermawanannya dan keperduliannya tampil lebih menonjol, kesigapan beliau dalam hal ini bahkan dimisalkan sebagai ‘lebih cepat dari angin” (HR.Bukhori).

4.Memperhatikan Kesehatan
Shaum termasuk kategori ibadah mahdhah (murni). Sekalipun semikian agar nilai maksimal ibadah puasa dapat diraih, Rasulullah justru mencontohkan kepada umat agar selama berpuasa tetap memperhatikan kesehatan. Hal ini terlihat dari beberapa peristiwa di bawah ini :

1. .Menyikat gigi dengan siwak (HR. Bukhori dan Abu Daud).
2. .Berobat seperti dengan berbekam (Al-Hijamah) seperti yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim.
3. .Memperhatikan penampilan, seperti pernah diwasiatkan Rasulullah SAW kepada sahabat Abdullah ibnu Mas’ud RA, agar memulai puasa dengan penampilan baik dan tidak dengan wajah yang cemberut. (HR. Al-Haitsami).



5.Memperhatikan Harmoni Keluarga

Sekalipun puasa adalah ibadah yang khusus diperuntukkan kepada Allah, yang memang juga mempunyai nilai khusus di hadapan Allah, tetapi agar hal tersebut di atas dapat terealisir dengan lebih baik, maka Rasulullah justru mensyari’atkan agar selama berpuasa umat tidak mengabaikan harmoni dan hak-hak keluarga. Seperti yang diriwayatkan oleh istri-istri beliau, Aisyah dan Ummu Salamah RA, Rasulullah adalah tokoh yang paling baik untuk keluarga, dimana selama bulan Ramadhan tetap selalu memenuhi hak-hak keluarga beliau. Bahkan ketika Rasulullah berada dalam puncak praktek ibadah shaum yakni I’tikaf, harmoni itu tetap terjaga.

6.Memperhatikan Aktivitas Da’wah dan Sosial

Kontradiksi dengan kesan dan perilaku umum tentang berpuasa, Rasulullah SAW justru menjadikan bulan puasa sebagai bulan penuh amaliyah dan aktivitas positif. Selain yang telah tergambar seperti tersebut di muka, beliau juga aktif melakukan da’wah, kegiatan sosial, perjalanan jauh dan jihad. Dalam sembilan kali Ramadhan yang pernah beliau alami, beliau misalnya melakukan perjalanan ke Badr (th. 2 H), Mekkah (th. 8 H) dan ke Tabuk (th.9H), mengirimkan 6 sariyah (pasukan jihad yang tidak secara langsung beliau ikuti/pimpin), melaksanakan pernikahan putrinya (Fathimah) dengan Ali RA, menikahi Hafsah dan Zainab RA, meruntuhkan berhala-berhala Arab seperti Lata, Manat dan Suwa’, meruntuhkan masjid Adh-Dhiror, dll.

7.Qiyam Ramadhan (Shalat Terawih)

Diantara kegiatan ibadah Rasulullah selama bulan Ramadhan ialah ibadah qiyam al-lail (shalat Terawih) yang dilakukan bersama dengan para sahabat. Disaat Rasulullah khawatir akan diwajibkannya sholat tarawih secara berjamaah, akhirnya beliau tidak melakukannya sepanjang ramadhan (HR.Bukhari dan Muslim). Pada saat Rasulullah SAW sholat tarawih berjamaah bersama sahabat, banyak riwayat menyebutkan bahwa beliau sholat 11 rakaat dengan bacaan-bacaan yang panjang (HR.Bukhari dan Muslim). Tetapi disaat kekhawatiran akan diwajibkannya sholat tarawih tidak ada lagi, kita dapati riwayat-riwayat lain, juga dari Umar bin Khattab menyebutkan jumlah rakaat sholat tarawih adalah 21 atau 23 rakaat (HR.Abdur Rozzaq dan Baihaqi).

Menyikapi perbedaan rakaat ini, mari kita simak paparan salah seorang tokoh dibidang ilmu hadits, Ibnu Hajar al Asqolani as Syafi’I, beliau mengatakan : Beberapa riwayat yang sampai kepada kita tentang jumlah raka’at sholat tarawih menyiratkan ragam sholat sesuai dengan keadaan dan kemampuan masing-masing. Kadang ia mampu melaksanakan sholat 11 rakaat, kadang 21 dan terkadang 23 rakaat, tergantung semangat dan antusiasmenya masing-masing. Dahulu mereka sholat 11 rakaat dengan bacaan yang panjang sehingga mereka bertelekan dengan tongkat penyangga, sedangkan mereka yang sholat 21 atau 23 raka’at, mereka membaca bacaan-bacaan yang pendek dengan tetap memperhatikan masalah thuma’ninah, sehingga tidak membuat mereka sulit.

8. I’tikaf

Diantara amaliyah sunnah yang selalu dilakukan Rasulullah pada bulan ramadhan adalah I’tikaf, yakni berdiam diri di masjid dengan niat beribadah kepada Allah. Abu Sa’id al Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah melakukan I’tikaf pada awal ramadhan, pertengahan dan paling sering pada 10 hari terakhir bulan ramadhan. Ibadah yang penting ini sering dianggap berat oleh kaum muslimim, sehingga banyak yang tidak melakukannya. Tidak aneh kalau Imam az Zuhri berkomentar : Aneh benar keadaan orang Islam, mereka meninggalkan I’tikaf, padahal Rasulullah tidak pernah meninggalkannya sejak beliau datang ke Madinah sampai beliau wafat.

9. Lailatul Qadar

Selama bulan ramadhan terdapat satu malam yang sangat berkah, yang populer dengan sebutan lailatul qadar, malam yang lebih berharga dari seribu bulan (QS.Al Qodr:1-5). Rasulullah tidak pernah melewatkan bulan ramadhan untuk meraih lailatul qodr terutama pada malam-malam ganjil pada 10 hari terakhir bulan ramadhan (HR.Bukhari dan Muslim). Rasulullah SAW bersabda : Barangsiapa yang sholat pada malam lailatil qodr berdasarkan iman dan ihtissab, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu (HR.Bukhari dan Muslim). Ketika kita mendapatkannya, Rasulullah mengajarkan kita untuk membaca doa berikut:
اللهم إنك عفو تحب العفو فا عف عنى

10. Umrah

Umrah pada bulan ramdhan juga sangat baik dilaksanakan, karena akan mendapatkan pahala yang berlipat-lipat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah kepada seorang wanita dari Anshor yang bernama Ummu Sinan : “Agar apabila datang bulan Ramadhan, hendaklah ia melakukan umrah, karena nilainya setara dengan haji bersama Rasulullah SAW”.(HR.Bukhari dan Muslim).

11. Zakat Fithrah

Zakat Fithrah dibayar pada hari-hari terakhir ramadhan. Ia merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh komponen umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. (HR.Bukhari dan Muslim).
Zakat fithrah ini dibayarkan dengan tujuan untuk menyucikan orang yang melaksanakan puasa dan untuk membantu kaum fakir miskin. (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah).

12. Ramadhan bulan taubat menuju fithrah

Selama sebulan penuh, umat Islam berlomba kembali kepada Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Pengampun. Allah mengatakan bahwa Dia setiap malam bulan ramadhan membebaskan banyak hamba-Nya dari api neraka (HR.Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Oleh sebab itu, Ramadhan adalah kesempatan emas agar ketika mereka selesai melaksanakan ibadah puasa, mereka benar-benar kembali kepada fithrahnya.

PANDUAN QIYAM RAMADHAN DAN SHALAT TARAWIH


Qiyam Ramadhan dan Sholat Tarawih adalah salah satu ibadah yang dianjurkan Rasulullah SAW, tetapi terkadang pelaksanaannya dapat mengganggu ukhuwwah Islamiyah, karena terdapat perbedaan pada beberapa hal. Oleh karena itu kami membuat panduan ini agar umat Islam dapat memahami berbagai perbedaan tersebut dan tidak terjadi perselisihan yang dapat merusak Ukhuwwah Islamiyyah.

1.Anjuran Melaksanakan Qiyam dan Tarawih di Bulan Ramadhan

Merupakan anjuran Nabi SAW menghidupkan malam ramadhan dengan memperbanyak sholat. Hal itu dapat terpenuhi dengan mendirikan Tarawih disepanjang malam ramadhan. Fakta adanya pemberlakuan sholat Tarawih secara turun temurun sejak Nabi SAW hingga sekarang merupakan dalil yang tidak dapat dibantah kebenarannya. Oleh karena itu para ulama sepakat bahwa sholat tarawih itu disyariatkan. Rasulullah SAW bersabda :

عن أبى هريرة قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يرغب فى قيام رمضان من غير أن يأمرهم بعزيمة ويقول من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه (متفق عليه)

Artinya : Dari Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi SAW sangat menganjurkan qiyam ramadhan dengan tidak mewajibkannya. Kemudian Nabi SAW bersabda : “Siapa yang mendirikan sholat di malam Ramadhan dengan penuh keimanan dan harapan maka ia iampuni dosa-dosa yang telah lampau”. (Muttafaq alaih, lafadz Imam Muslim dalam shahihnya : 6/40)

2.Pemberlakuan Jamaah Sholat Tarawih

Pada awalnya sholat tarawih dilaksanakan Nabi SAW dengan sebagian sahabt secara berjamaah di masjid Nabawi.Namun setelah berjalan tiga malam, Nabi SAW membiarkan para sahabat melakukan tarawih secara sendir-sendiri. Hingga dikemudian hari , ketika Umar bin Khattab menyaksikan adanya fenomena sholat tarawih yang terpencar-pencar dalam masjid Nabawi, terbersit dalam hati Umar untuk menyatukannya sehingga terbentuklah sholat tarawih berjamaah yang dipimpim Ubay bin Kaab. Kisah ini terekam dalam hadits muttafaq alaih riwayat A’isyah (al Lu’lu’ wal marjan :436).
Dari sini mayoritas ulama menetapkan bahwa sholat tarawih secara berjamaah hukumnya sunnah. (Lihat Syarh Muslim oleh Nawawi :6/39)

3.Wanita Melaksanakan Tarawih

Pada dasarnya wanita lebih baik sholat di rumahnya, termasuk juga sholat tarawih. Namun jika tidak ke mesjid dia tidak berkesempatan atau tidak melaksanakannya maka kepergiannya ke mesjid untuk hal tersebut akan mempereoleh kebaikan yang sangat banyak. Pelaksanaannya tetap memperhatikan etika wanita ketika di luar rumah.

4.Jumlah Rakaat Tarawih

Dalam Riwayat Bukhari tidak menyebutkan berapa rakaat Ubay bin Kaab melaksanakan tarawih. Demikian juga riwayat Aisyah –yang menjelaskan tentang tiga malam Nabi SAW mendirikan tarawih bersama para sahabat- tidak menyebutkan jumlah rakaatnya, , sekalipun dalam riwayat Aisyah lainnya ditegaskan tidak adanya pembedaan oleh Nabi SAW tentang jumlah rakaat sholat malam baik didalam maupun di luar ramadhan. Namun riwayat ini nampak pada konteks yang lebih umum yaitu sholat malam. Hal itu terlihat pada kecenderungan ulama dalam menempatkan riwayat ini pada bab sholat malam secara umum. Misalnya Imam Bukhari meletakkannya pada Bab Sholat Tahajud, Imam Malik pada bab Sholat Witir Nabi SAW. ( Lihat Fathul Bari 4/250 ; Muwattha’ dalam tanwir Hawalaik :141).
Hal tersebut memunculkan perbedaan dalam jumlah rakaat Tarawih yang berkisar dari 11, 13, 21, 23, 36 bahkan 39 rakaat.

Akar persoalan ini sesungguhnya kembali pada riwayat-riwayat sebagai berikut :

1. Hadits Aisyah :
ما كان يزيد فى رمضان ولا فى غيره على إحدى عشرة
Artinya : “Nabi tidak pernah melakukan sholat malam lebih dari 11 rakaat baik di bulan ramadhan maupun di luar ramadhan”. (Al Fath : Ibid)
2. Imam Malik dalam Muwattha’nya meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim ad Dari untuk melaksanakan sholat tarawih 11 rakaat dengan rakaat-rakaat yang sangat panjang. Namun dalam raiwayat Yazid bin ar Rumman bahwa jumlah rakaat yang didirikan di masa Umar bin Khattab 23 rakaat (Al Muwattha’ dalam Tanwirul Hawalaik :138)
3. Imam at Tirmidzi menyatakan bahwa Umar dan Ali serta sahabat lainnya menjalankan sholat tarawih sejumlah 20 rakaat (selain witir). Pendapat ini didukung oleh ats Tsauri,Ibnu Mubarak dan ay Syafi’ie (Lihat Fiqh Sunnah : 1/195).
4. Bahkan di masa Umar bin Abdul Aziz kaum muslimin sholat tarawih hingga 36 rakaat ditambah wititr tiga rakaat. Hal ini dikomentari Imam Malik bahwa masalah ini sudah lama menurutnya (alFath: Ibid)
5. Imam asy Syafi’I dari riwayat az Za’farani mengatakan bahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanaka sholat tarawih di Madinah dengan 39 raka’at, dan di Makkah 33 rakaat, dan menurutnya hal tersebut memang memiliki kelonggaran (al Fath : Ibid)



Dari riwayat diatas jelas akar persoalan dalam jumlah rakaat tarawih bukanlah persoalan jumlah melainkan kualitas rakaat yang hendak didirikan. Ibnu Hajar berpendapat :”Bahwa perbedaan yang terjadi dalam jumlah rakaat tarawih muncul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang panjang maka berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat dan demikian sebaliknya “.

Hal senada juga diungkapkan oleh Imam asy Syafi’I : “Jika sholatnya panjang dan jumlah rakaatnya sedikit itu baik menurutku. Dan jika sholatnya pendek, jumlah rakaatnya banyak itu juga baik menurutku, sekalipun aku lebih senang pada yang pertama”. Selanjutnya beliau juga mengatakan bahwa orang yang menjalankan tarawih 8 rakaat dengan witir 3 rakaat dia telah mencontoh Nabi, sedangkan yang menjalankan tarawih dengan 23 mereka telah mencontoh Umar, generasi sahabat dan tabi’in.Bahkan menurut Imam Malik hal itu telah berjalan lebih dari ratusan tahun.

Hal yang sama juga diungkap oleh Imam Ahmad bahwa tidak ada pembatasan yang signifikan dalam jumlah rakaat tarawih melainkan tergantung panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan (Lihat Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/250 dst).

Imam az Zarqani mencoba menetralisir persoalan ini dengan menukil pendapat Ibnu Hibban bahwa tarawih pada mulanya 11 rakaat dengan rakaat yang sangat panjang, namun bergeser menjadi 20 rakaat (tanpa witir) setelah melihat adanya fenomena keberatan umat Islam dalam mendirikannya. Bahkan hingga bergeser menjadi 36 (tanpa witir) dengan alasan yang sama (Lihat hasyiyah fihqh sunnah :1/195)

Dengan demikian tidak ada alasan yang mendasar untuk saling berselisih karena persoalan jumlah rakaat sholat tarawih, apalagi menjadi sebab perpecahan umat yang bersatunya adalah sesuatu yang wajib. Jjika kita perhatikan dengan cermat maka yang menjadi konsensus dalam sholat tarawih adalah kualitas dalam menjalankannya dan bagaimana sholat tersebut benar-benar menjadi media komunikasi antara hamba dengan Rabb-nya lahir dan batin sehingga berimplikasi dalam kehidupan berupa ketenangan dan merasa selalu bersam-Nya dimanapun berada.

5. Cara Melaksanakan Sholat Tarawih :

1. Dalam hadits Bukhari riwayat Aisyah menjelaskan bahwa cara Nabi SAW dalam menjalankan sholat malam adalah dengan melakukan tiga kali salam, masing-masing terdiri dari 4 rakaat yang sangat panjang ditambah 4 rakaat yang panjang pula ditambah 3 rakaat sebagai penutup (Lihat Fathul Bari : Ibid).
2. Bentuk lain yang mendapatkan penegasan secara qauli dan fi’li juga menunjukkan bahwa sholat malam dapat pula dilakukan dua rakaat0dua rakaat dan ditutup satu rakaat. Ibnu Umar menceritakan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang cara Rasulullah SAW mendirikan sholat malam, beliau menjawab : “sholat malam didirikan dua rakaat-dua rakaat, jika ia khawatir akan tibanya waktu subuh maka hendaknya menutup dengan satu rakaat. (Muttafaq alaih alLu’lu wal Marjan:432). Hal ini ditegaskan fi’liyah (perbuatan) Nabi SAW dalam hadits Muslim dan Malik ra (Lihat Syarh shahih Muslim 6/46-47, Muwattha’dalam Tanwir : 143-144)
3. Dari sini Ibnu Hajar menegaskan bahwa Nabi SAW terkadang melakukan witir/menutup sholatnya dengan satu rakaat dan terkadang menutupnya dengan tiga rakaat.



Demikianlah penjelasan seputar sholat tarawih dalam perspektif Islam semoga bermanfaat.

HAL-HAL DI BULAN RAMADHAN YANG KHUSUS BUAT MUSLIMAH


A.Muqoddimah

Dalam Surah al Baqarah ayat 183, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan puasa dengan tujuan menggapai taqwa. Perintah ini adalah umum, artinya berlaku untuk laki-laki dan perempuan.
Tetapi dalam rincian pelaksanaan puasa, ada beberapa hal yang khusus untuk wanita, karena adanya perbedaan fithrah antara laki-laki dan perempuan.
Kami memandang perlu untuk memuat hal ini, karena sering menjadi permasalahan yang kadang-kadang membuat seorang muslimah ragu dalam menentukan sikap.
Mudah-mudahan panduan ini bermanfaat.

B.Panduan Umum

1. Wanita sebagaimana pria disyariatkan memanfaatkan bulan suci ramadhan untuk banyak beribadah. Seperti memperbanyak membaca al Quran, dzikir, doa, sedekah dan lain-lain, karena pada bulan ini seluruh amalan akan dilipatgandakan pahalanya.
2. Mengajarkan kepada anak-anak akan pentingnya bulan ramadhan bagi umat Islam, dan membiasakan mereka berpuasa secara bertahap (tadarruj), serta menerangkan hukum-hukum puasa yang bisa mereka cerna sesuai dengan tingkat kefahamam yang mereka miliki.
3. Tidak menghabiskan waktu hanya di dapur, dengan membuat berbagai variasi makanan untuk berbuka. Memang diantara tugas wanita adalah menyiapkan makanan berbuka, tetapi jangan sampai hal itu menguras seluruh waktunya, karena ia juga dituntut untuk mengisi waktunya dengan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
4. Melaksanakan sholat pada waktunya.


C.Hukum Berpuasa Bagi Muslimah

Berdasarkan keumuman Firman Allah dalam Surah al Baqarah ayat 183 serta hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, maka para ulama sepakat bahwa hukum puasa bagi muslimah adalah wajib,apabila memenuhi syarat-syaratnya, yaitu, berakal, baligh, mukim dan tidak ada hal-hal yang menghalangi puasa.

D.Sholat Tarawih, I’tikaf dan Lailatul Qadar

Wanita diperbolehkan melaksanakan sholat tarawih di masjid jika aman dari fitnah. Rasulullah SAW bersabda :” Janganlah kalian melarang wanita untuk mengunjungi masjid-masjid Allah”. (HR.Bukhari). Perbuatan ini juga dilakukan oleh ulama salafus saleh.

Namun demikian wanita diharuskan untuk berhijab (memakai busana muslimah), tidak mengeraskan suaranya, tidak menampakkan perhiasan-perhiasannya, tidak memakai wangi-wangian, dan hendaknya keluar setelah mendapatkan izin dari suami atau orang tua.

Shaf wanita berada dibelakang shaf pria, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling (HR.Muslim).
Tetapi jika ia ke mesjid hanya untuk sholat, tidak untuk yang lainnya seperti mendengarkan pengajian, mendengarkan bacaan al Quran yang dibacakan dengan indah, maka sholat dirumahnya adalah lebih afdhol.

Wanita juga boleh melakukan I’tikaf baik dimasjid rumahnya maupun di masjid yang lain bila tidak menimbulkan fitnah, tentunya setelah mendapat izin dari suami atau orang tuanya. Untuk wanita, sebaiknya melakukan I’tikaf di masjid yang menempel dengan rumahnya atau yang berdekatan dengan rumahnya serta terdapat fasilitas khusus buat wanita.
Wanita juga diperbolehkan untuk berlomba menggapai lailatul qadar sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sebagian isteri Rasululah (Lebih lanjut, lihat panduan I’tikaf dan lailatul qadar.

E.Haid dan Nifas

Wanita yang haid dan nifas tidak boleh berpuasa.
Apabila haid atau nifas keluar meskipun sekejap sebelum maghrib, ia wajib membatalkan puasanya dan mengqodho’nya (menggantinya) pada waktu yan lain.
Apabila ia suci pada siang hari, maka untuk hari itu ia tidak boleh berpuasa, sebab pada pagi harinya ia tidak dalam keadaan suci.
Apabila ia suci pada malam hari , maka ia wajib berepuasa disiang harinya meskipun ia suci sesaat sebelum fajar dan baru sempat mandi setelah terbit fajar.

F.Hamil dan Menyusui

1. Jika wanita hamil itu takut akan keselamatan kandungannya, ia boleh berbuka. Apabila kekhawatiran ini terbukti dengan pemeriksaan secara medis dari dua dokter yang terpercaya, maka hukum berbuka bahkan menjadi wajib, demi keselamatan janin yang ada dalam kandungan.
2. Apabila ibu hamil atau menyusui khawaatir akan kesehatan dirinya, bukan kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama membolehkan ia untuk berbuka dan ia wajib untuk mengqodho’ puasanya. Dalam kondisi seperti ini, ia diqiyaskan seperti orang sakit.
3. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan janin atau anaknya, ia boleh berbuka. Setelah itu apakah ia wajib mengqodho’atau membayar fidyah ? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini :

1. Ibnu Umar dan Ibnu Abbas membolehkan hanya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari yang ditinggalkan.
2. Mayoritas ulama hanya mewajibkan mengqodho’ puasa
3. Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya, puasa dan qodho;
4. Dr.Yusuf Qordhowi dalam Fatawa Mu’ashirahnya mengatakan bahwa ia cenderung kepada pendapat yang mengatakan cukup dengan membayar fidyah (memberi makan orang miskin setiap hari), jika wanita yang bersangkutan tidak henti-hentinya hamil dan menyusui.Artinya tahun ini hamil, tahun berikutnya menyusui dan seterusnya, sehingga ia tidak mendapatkan kesehatan untuk mengqodho’ puasanya. Llanju Dr. Yusuf Qordhowi, apabila kita membebani wanita tersebut dengan juga mengqodho’ puasa yang tertinggal, berarti ia harus berpuasa beberapa tahun berturut-turut setelah itu, dan itu sangat memberatkan , sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.


G.Wanita Yang Berusia Lanjut

Apabila puasa membuatnya sakit, maka dalam kondisi ini ia tidak boleh berpuasa. Secara umum, orang yang sudah berusia lanjut tidak bisa diharapkan untuk mengqodho’ puasanya pada tahun-tahun berikutnya,karena itu ia hanya wajib membayar fidyah.

H.Wanita dan Tablet Pengentas Haid
Syeikh Ibnu Utsaimin, salah seorang ulama terkemuka Arab Saudi mengatakan bahwa penggunaan obat yang dapat menunda haid tidak dianjurkan. Bahkan bisa berakibat tidak baik bagi kesehatan wanita. Karena haid adalah hal yang telah ditakdirkan bagi wanita, dan kaum wanita pada masa Rasulullah tidak pernah membebani diri mereka dengan melakukan hal tersebut.
Namun apabila ada wanita yang melakukan hal ini, bagaimana hukumnya ? Ada dua hal yang perlu menjadi perbincangan :

* Apabila darah benar-benar terhenti, maka puasanya sah dan tidak diwajibkan untuk mengulang puasa.
* Tetapi apabila ia ragu apakah darah tersebut benar-benar berhenti atau tidak, maka hukumnya seperti wanita haid, ia tidak boleh melakukan puasa. (Masail ash Shiyam Hal.63 dan Jami’ul ahkam an Nisa :2/393)



I.Mencicipi Masakan

Wanita yang bekerja di dapur mungkin khawatir akan masakan yang diolahnya pada bulan puasa, karena ia tidak dapat merasakan apakah masakan tersebut keasinan, tawar atau yang lainnya. Bolehkah ia mencicipi masakan tersebut ? Para ulama memfatwakan tidak mengapa wanita mencicipi rasa masakannya, asal sekedarnya dan tidak sampai ke tenggorokan. Hal ini diqiyaskan dengan berkumur-kumur.(Jamiul ahkam an Nisa)


Wallahu a'lam
* materi dicopy dari pengajian

4 komentar:

  1. Djoko Sumartono31 Jul 2007, 21.01.00

    Alhamdulillah wa syukurillah, saya dan keluarga mendapat pencerahan seletah membaca naskah ini. Terimakasih, Semog yang menulis naskah ini dan yang membacanya dapat mengamalkannya, serta mampu mengamalkan Al Qur'an secara kaffah. Amin.

    BalasHapus
  2. Ribuan terima kaseh, kpd seorg ilmuan, semoga doa, takwa, ibadah anda direstui dan dirahmati Allah swt. Amin

    BalasHapus
  3. Alhmd...puji syukur krn Alloh telah menggerakkan hati Anda untuk men sharingkan ilmu yg Anda peroleh kpada kami umat muslim. Perluas untuk materi yang lain...smoga Alloh swt. memuliakan Anda dan para Pembaca semua ...amin :-)

    BalasHapus
  4. Syukur alhamdulillah berkat web site ini banyak sudah membantu saya dalam hal ilmu agama terutama masalah perbedaan rakaat shalat terawih, semoga amal baik dari saudara mendapat imbalan yang setimpal, Amien....

    BalasHapus

Artikel mungkin sudah tidak up to date, karena perkembangan jaman. Lihat tanggal posting sebelum berkomentar. Komentar pada artikel yg usianya diatas satu tahun tidak kami tanggapi lagi. Terimakasih :)