Kamis, 05 Januari 2006

Peraturan Parkir Yang Tidak Mengenakkan

Jarang saya membaca peraturan parkir, atau bahkan tidak pernah barangkali. Tetapi tadi, ketika turun ke bawah melalui lift, secara kebetulan, tangan saya merogoh saku celana. Tak ada uang ratusan ribu disana, yang ada hanyalah kunci sepeda motor dan secarik karcis parkir. Sambil menunggu lift sampai di lantai bawah, saya membaca peraturan (disclaimer ?) yang ada di potongan kertas itu.

Begini bunyi peraturan itu,


1. Apabila karcis tanda parkir ini hilang, diminta menunjukkan STNK atau surat bukti keterangan lainnya. Dengan membayar denda yang dibayarkan pada petugas parkir sebesar Rp. 5000,- dan akan diberikan bukti pembayaran.


2. Segala kehilangan dan kerusakan atas kendaraan yang diparkir dan barang-barang di dalamnya adalah resiko pemilik sendiri(tidak ada penggantian berupa apapun).


3 Jangan tinggalkan barang-barang berharga, karcis tanda parkir ini, STNK dan kunci motor pada kendaraan.


Dari ketiga item diatas mana yang menguntungkan bagi pengelola parkir, dan mana yang menguntungkan bagi pemilik motor ? saya fikir anda telah tahu.


Item pertama, kita diminta menjaga cuilan kertas kecil itu sampai kita pulang. Dan jika hilang, kita terkena denda. Bertolak belakang dengan item kedua, karena jika motor atau helm kita hilang, maka pengelola parkir lepas tangan. Sedangkan item ketiga hanyalah peringatan saja.


Meskipun dari sisi manusiawinya - saya yakin - mereka akan menjaga kendaraan kita dengan sungguh-sungguh. Namun dari sisi perjanjian, isinya sangatlah berat sebelah, karena semua resiko dibebankan kepada pemilik kendaraan, padahal kita telah membayar sejumlah uang untuk biaya parkir itu.


Tapi mau bagaimana lagi, karena faktanya kita memang butuh tempat parkir.

6 komentar:

  1. Gapapa....bagi-bagi rejeki sm bapak tukang parkir.
    Sy terharu melihat seorang tukang parkir yg memakai kaos bertuliskan "Receh penyambung hidup kami".

    BalasHapus
  2. Itulah yang dinamakan "Disklaimer", di mana kalo anda keberatan dengan peraturan tadi, maka silakan tidak menitipkan di sini :)

    Disklaimer itu juga seperti tertera di karcis bus yang berbunyi: barang hilang tanggungjawab penumpang di mana tiap penumpang "wajib" mengawasi barangnya sendiri-sendiri.

    BalasHapus
  3. Bingung juga sih, katanya "secure park", tapi kalau ada motor/mobil hilang gak mau ngganti.

    secure dari hongkong?

    BalasHapus
  4. Namanya juga org cr untung Kang, mana ada yang mau rugi sih ;)

    BalasHapus
  5. maaf neh bang imponk..jgn disamain donk karcis bus dgn karcis parkir krn beda bgt kl parkir kan brgnya dititip kaga kyk di bus dipegangin..dalm hal peraturan parkir pemilik kendaraan sangat dirugikan smentara perusahaan parkir tinggal tunggu duit tanpa tgjwb kl ada mslh..perjanjian yang ANEH!! peace man..

    BalasHapus
  6. hehehe...maaf bang...tapi setau saya bayaran uang parkir sama aja kaya kita nyewa tempat buat nyimpen barang...barang nya yaitu motor...

    BalasHapus

Artikel mungkin sudah tidak up to date, karena perkembangan jaman. Lihat tanggal posting sebelum berkomentar. Komentar pada artikel yg usianya diatas satu tahun tidak kami tanggapi lagi. Terimakasih :)