tag:blogger.com,1999:blog-3014141538470987908.post3149085918538956328..comments2023-07-09T15:21:02.797+07:00Comments on Cak Edy Santoso: Dari Soal Nikah Sampai Soal PSKachedyhttp://www.blogger.com/profile/15488623876625810256noreply@blogger.comBlogger7125tag:blogger.com,1999:blog-3014141538470987908.post-75350728918729970142010-02-23T21:23:01.000+07:002010-02-23T21:23:01.000+07:00Salam Mas Achedy,Terimakasih sudah ijinkan saya po...Salam Mas Achedy,<br>Terimakasih sudah ijinkan saya post comment disini. Saya secara umum setuju dengan yang Mas tulis, hanya saja, RUU atau UU yang dibuat pemerintah dan masuk terlalu jauh dan mengatur syariat beragama itulah yang harus dihindari. <br><br>Salam SahabatFoto Unikhttp://fotounik.net/noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3014141538470987908.post-78008199695966823382010-02-22T19:35:07.000+07:002010-02-22T19:35:07.000+07:00@fotounik. Apa mas foto unik gak baca posting saya...@fotounik. Apa mas foto unik gak baca posting saya ? Menurutku "Group Dukung Nikah Siri Hindari Perzinahan" ganti saja dengan "Group Dukung Nikah Siri Hindari Perzinahan "achedyhttp://achedy.penamedia.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3014141538470987908.post-19490518531306367382010-02-19T23:52:50.000+07:002010-02-19T23:52:50.000+07:00Sepakat dengan cak edy. Memang pendaftaran ke KUA ...Sepakat dengan cak edy. Memang pendaftaran ke KUA bukan salah satu syarat sah atau rukun dalam menikah. Namun dengan mendaftarkan ke KUA maka akan mendapat pengakuan secara kuat bagi seluruh pihak. Ingat selain hablum minallah kita juga harus menjaga hablum minnannas. Itu juga akan lebih menghormati hak istri agar lebih terjamin pernikahannya. Wallahu a'lam.arisnbhttp://arisnb.nulis.web.idnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3014141538470987908.post-42422034376516228502010-02-19T20:09:05.000+07:002010-02-19T20:09:05.000+07:00@Donny : Ini bukan soal syariah, ini soal administ...@Donny : Ini bukan soal syariah, ini soal administratif dan perlindungan hukum. Kecuali kalau sampeyan hidup di jaman dulu mungkin tak ada masalah.<br><br>Kalau soal 300.000,- yang nikah siri kebanyakan bukan orang gak punya uang, coba bos lihat di tv-tv itu :)achedynoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3014141538470987908.post-90796626938870624502010-02-19T17:22:35.000+07:002010-02-19T17:22:35.000+07:00Definisi siri disini apa dulu? Apa karena tidak te...Definisi siri disini apa dulu? Apa karena tidak terdaftar di KUA lalu sebuah pernikahan yang sah secara syariah langsung disebut nikah siri? Sejak kapan rukun nikah ditambah-tambahi dengan harus terdaftar?<br><br>Aparat dan penegak hukum thagut memang gemar sekali mengutak-atik syariat yang sudah sempurna, ditambahi dan dikurangi. Yang haram dijadikan halal, yang halal dipersulit pelaksanaannya.<br><br>Biaya nikah di KUA mulai dari Rp 300rb. Uang ini untuk apa sih? Jika dalam Islam, harta berpindah untuk jual beli, apa sih yang dibeli dari KUA ini? Apakah pernikahan sekarang adalah transaksi jual beli, KUA menjual surat nikah dengan harga sekian dan sekian? Mestinya juga namanya bukan KUA lagi, ganti saja jadi KUN (Kantor Urusan Nikah), karena memang hanya urusan itu yang sekarang diatur disana, sedangakan urusan agama lainnya tidak pernah ditangani disana.Donny Kurniahttp://blog.abifathir.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3014141538470987908.post-36256633977781924562010-02-21T16:40:06.000+07:002010-02-21T16:40:06.000+07:00Assalamualaikum,Dukung Nikah Siri Hindari Perzinah...Assalamualaikum,<br>Dukung Nikah Siri Hindari Perzinahan, Dukung Group Facebook ini, agar Negara tidak makin masuk mengatur syariat Agama Islam :<br><br>http://www.facebook.com/group.php?gid=313924487198<br><br>Daftar menjadi anggota group dengan mengklik link diatas, dan diskusikan hal tersebut bersama saudara-saudara seiman.Dan sebarkan Group Dukung Nikah Siri Hindari Perzinahan kepada saudara-saudara kita.<br><br>Salam HormatFoto Unikhttp://fotounik.net/noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3014141538470987908.post-68587650879684633862010-02-24T01:34:07.000+07:002010-02-24T01:34:07.000+07:00@fotounik Menurut saya tidak masalah negara mencam...@fotounik Menurut saya tidak masalah negara mencampuri syariat asal untuk kebaikan. Dalam banyak hal syariah butuh peran negara mas. Contoh konkritnya Perbankan Syariah, Pegadaian Syariah, UU Sukuk, UU Wakaf, ini semua contoh peran negara. Ini soal implementasi mas, bukan soal konsepsi.<br><br>Hukum yg ada di negara kita itu kebanyakan peninggalan Belanda. Menurut saya seandainya kita bisa memasukkan unsur2 syariah ke dalam hukum positif Nasional. <br><br>Mungkin bisa baca http://bit.ly/61ivoE untuk bahan pengayaan.<br><br>Senang berdiskusi dengan anda ...achedyhttp://achedy.penamedia.comnoreply@blogger.com