tag:blogger.com,1999:blog-3014141538470987908.post5122868741379135659..comments2023-07-09T15:21:02.797+07:00Comments on Cak Edy Santoso: Tentang Zakat Ituachedyhttp://www.blogger.com/profile/15488623876625810256noreply@blogger.comBlogger4125tag:blogger.com,1999:blog-3014141538470987908.post-50743635373030414702006-10-04T20:54:18.000+07:002006-10-04T20:54:18.000+07:00ayo dedi relawan... :)ayo dedi relawan... :)Dhikahttp://dirgaa.com/archives/relawan-ziswaf-al-ukhuwah.htmlnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3014141538470987908.post-60442719818725975932006-10-12T15:23:48.000+07:002006-10-12T15:23:48.000+07:00Mau tanya mas... minimal GAJI berapa kita wajib za...Mau tanya mas... minimal GAJI berapa kita wajib zakat maal? karena saya masih bingung. Terima kasihJauharihttp://jauhari.web.idnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3014141538470987908.post-5016424283105808192006-10-13T18:15:01.000+07:002006-10-13T18:15:01.000+07:00Begini mas Jauhari, banyak perbedaan pendapat para...Begini mas Jauhari, banyak perbedaan pendapat para ulama tentang penghitungan Zakat Profesi, namun menurut saya, salah satu pendapat yang digunakan oleh LMI adalah yang paling mudah digunakan, yaitu Zakat Profesi dikeluarkan setiap bulan (waktu menerima gaji) apabila jumlah gaji bersih (dikurangi pengeluaran pokok) mencapai satu nishob. Satu nishob jika diqiaskan dengan tanaman maka gaji harus setara dengan 5 Mud atau 653 kg beras. Jika dirupiahkan dengan asumsi harga beras perkilo Rp.4000,- maka 653 kg beras X Rp. 4.000,-(asumsi) = Rp. 2.612.000,-<br><br>Jadi jika dalam sebulan kita memperoleh gaji bersih lebih dari atau sama dengan Rp. 2.612.000,- maka harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji kita.<br><br>Ada pula, ulama yang lebih hati-hati yang berpendapat bahwa nishab zakat itu dihitung dari penghasilan kotor perbulan. Jadi jika gaji kotor kita lebih dari atau sama dengan Rp. 2.612.000,-, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilan kita.<br><br>Menurut hemat saya, jika penghasilan kita kurang dari senishob, tidak ada salahnya mengeluarkan 2,5% dari penghasilan kita untuk infaq, karena 2,5% dari gaji itu tidaklah besar. Sebagai contoh jika seseorang mempunyai gaji Rp. 2.000.000/bulan, maka ia hanya mengeluarkan infaq Rp.50.000,- perbulan saja. Ini bermanfaat untuk melatih kita berzakat, atau membagi rizqi kita kepada orang lain.achedynoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3014141538470987908.post-85645097366161472182007-08-06T22:35:57.000+07:002007-08-06T22:35:57.000+07:00Assalamu'alaiku wr. wb.Blog-nya mas Edy memang...Assalamu'alaiku wr. wb.<br>Blog-nya mas Edy memang luar biasa! Kita bisa banyak dapat manfat dari artikel-artikel yang ada.<br><br>Semoga Ramadhan tahun ini mas Edy masih berkenan jadi relawan di lembaga kami.<br><br>Wassalam<br>Sigit Prasetya<br>Executive Director Lembaga Manajemen Infaq (LMI)Sigit Prasetyahttp://www.lmi-amilzakat.comnoreply@blogger.com